PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di perbatasan negara.
Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 250 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di Perbatasan Negara, tertanggal Sabtu 19 Maret 2021 dan menunjuk Panglima Kodam (Pangdam) XXI Tanjungpura Mayjend Muhammad Nur Rahmad sebagai ketua.
Pangdam XII Tanjungpura Mayjen Muhammad Nur Rahmad mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 di perbatasan negara sudah mulai bekerja pada Sabtu (20/3/2021).
“Saya selaku Pangdam ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 perbatasan negara di Kalbar. Sejumlah unsur, terdiri TNI, Polri dan kementerian serta kelembagaan yang ada di Kalbar juga akan dilibatkan,” kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: Dituding Abai Aturan hingga 69 Deportan Positif Covid-19, Ini Jawaban KJRI di Malaysia
Menurut Rahmad, Satgas Penanganan Covid-19 perbatasan Negara ingin memastikan semua pekerja imigran Indonesia (PMI) terlayani dengan baik.
“Saya sudah perintahkan masing-masing membuat rencana-rencana. Jadi kita sudah mulai bekerja, semua PMI kita layani dengan baik,” kata Pangdam.
Rahmad menjelaskan, tugas dari Satgas Penanganan Covid-19 di perbatasan negara ini adalah melayani warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Kalbar dari negara tetangga, Malaysia.
“Pada prinsipnya dengan kembalinya rekan-rekan warga negara kita yang dari Malaysia ini kita harus perlakukan dengan baik, tentunya sesuai dengan prosedur Covid-19 yang ada,” terang Rahmad.
Baca juga: Malaysia Deportasi 108 Pekerja Migran Indonesia, 69 Positif Covid-19
Rahmad menerangkan, WNI dan WNA saat ingin masuk ke wilayah Indonesia, melalui Kalbar wajib menunjukan hasil pemeriksaan negatif swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 3x24 jam.
Tidak hanya itu, setibanya di Indonesia, Satgas Penanganan Covid-19 di Perbatasan Negara juga akan kembali melakukan pengambilan sampel swab PCR.
Kemudian, lanjut Rahmad, mereka yang diambil sampelnya akan diisolasi selama 5 hari.
“Kemudian apabila dinyatakan negatif dipersilakan melanjutkan perjalanan, apabila positif maka dia akan dikarantina kembali,” ungkap Rahmad.
69 deportan positif Covid-19
Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di perbatasan Negara ini ditengarai bermula dari adanya 108 pekerja migran Indonesia dideportasi Pemerintah Negera Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (11/3/2021) kemarin.
Saat dilakukan pemeriksaan dengan swab polymerase chain reaction (PCR), sebanyak 69 orang di antaranya positif Covid-19.