Mantan atlet voli nasional itu menjalani pemeriksaan media di RSPAD Gatot Soebroto pada 3 Februari 2021.
Hasil pemeriksaan mengatakan bahwa Aprilia Manganang mengalami hipospadia, sebuah kelainan kelamin.
Hipospadia adalah cacat sejak lahir pada anak laki-laki, yakni saat pembukaan uretra tidak terletak di ujung penis, seperti dilansir dari laman Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC).
Dalam konferensi pers yang dilakukan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes AD, dia menegaskan bahwa Aprilia Manganang bukan transgender dan juga bukan interseks.
"Tidak masuk dalam kategori itu semua," tandas Andika Perkasa.
Dia kemudian menjalani corrective surgery hingga jenis kelaminnya menjadi laki-laki.
Baca juga: Kakak Kandung Aprilia Manganang Juga Menderita Hipospadia
Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube kemudian mengabulkan permohonan Serda Manganang atas penggantian nama dan jenis kelamin.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, seperti dikutip dari Antara.
Hakim juga memerintahkan kantor pencatatan sipil Kabupaten Sangihe untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Loura.
Sumber: Kompas.com (Editor: David Oliver Purba), Kompas TV, Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.