KOMPAS.com-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Perintah itu tertuang dalam putusan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel 2020 yang diajukan pasangan calon Denny Indrayana dan Difriadi.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan ada pelanggaran Pilkada di sejumlah TPS.
"Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020," tertulis dalam putusan MK yang dikeluarkan pada Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Sengketa Pilkada Kalsel, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana
"Sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang pada tempat-tempat tersebut," tertulis pula dalam putusan.
Berikut TPS yang diperintahkan MK menyelenggarakan pemungutan suara ulang:
1. Seluruh TPS Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
2. Seluruh TPS Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
3. 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 6 TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1 TPS 6 TPS 8 TPS 12 TPS 13 TPS 14 TPS 16 TPS 18 Desa Binuang, TPS 5 TPS 7 TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4 TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, dan TPS 1 TPS 3 Desa Mekar Sari.
KPU Kalimantan Selatan turut diperintahkan untuk mengangkat ketua dan anggota
kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang baru untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang.
Dengan keluarnya putusan ini, maka hasil rekapitulasi KPU Kalsel yang menyatakan pasangan calon petahana, Sahbirin Noor dan Muhidin, unggul dalam Pilkada 2020 batal.