KOMPAS.com - M Adi Putra (39) harus berurusan lagi dengan penegak hukum. Pernah dipenjara, tidak membuat Adi lantas kapok.
Rupanya, warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung Jember itu mendapat ilmu baru selama di penjara yakni bagaimana menyamar sebagai petugas PLN untuk melakukan serangkaian pencurian di Tulungagung.
Modusnya mengaku sebagai petugas PLN yang menjalankan tugas untuk memeriksa aliran listrik, membuat Adi lancar melakukan aksinya. Saat korbannya lengah, Adi mengambil barang-barang berharga, seperti ponsel, perhiasan dan uang.
“Pelaku tidak mempunyai name tag seperti petugas PLN resmi. Modalnya hanya test pen (obeng untuk memeriksa arus listrik),” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Stok Darah Kosong, PMI Surabaya Tegaskan Mendonor Tak Menularkan Covid-19
Adi pernah menjalani proses hukum karena kasus pencurian di Polsek Taman Sidoarjo, tahun 2014.
Saat menjalani hukuman di penjara, Adi bergaul dengan pelaku kejahatan lain.
Dari narapidana lain itulah, Adi mendapatkan ilmu modus penipuan dengan mengaku sebagai petugas PLN. Setelah bebas, Adi langsung praktik.
“Begitu keluar dari penjara, ia mempraktikkan ilmu itu dengan mengaku petugas PLN,” sambung Handono.
Sebelumnya, Adi mempelajari kinerja petugas PLN yang asli. Ia selektif dalam memilih korban karena tidak punya properti layaknya petugas PLN, seperti name tag.
Karena tidak berani menyasar warga yang muda atau setengah baya, ia pun mengincar warga lemah yaitu ibu-ibu usia tua yang sendirian di rumah saat siang hari.