KOMPAS.com-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima sebagian dari gugatan pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana dan Difriadi terkait hasil Pilkada 2020.
Gugatan yang dikabulkan adalah permintaan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin)," tertulis dalam putusan MK yang dikeluarkan pada Jumat (19/3/2021).
Majelis Hakim Konstitusi, dalam konklusi putusannya, menyatakan ada pelanggaran Pilkada di TPS yang diperintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
KPU Kalimantan Selatan turut diperintahkan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang.
Dengan keluarnya putusan ini, maka hasil rekapitulasi KPU Kalsel yang menyatakan pasangan calon petahana, Sahbirin Noor dan Muhidin, unggul dalam Pilkada 2020 batal.
Hasil rekapitulasi KPU Kalimantan Selatan menunjukkan paslon Sahbirin-Muhidin unggul tipis dari Denny-Difri.
Sahbirin yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PDI-P, Nasdem, PKB, PKS, PKPI, Perindo, PSI, dan PBB, memperoleh 851.851 suara atau 50,24 persen.
Baca juga: Sengketa Pilkada Kalsel, Saksi Sebut Pihak Denny-Difri Setujui Hasil Rapat Pleno Tingkat Provinsi
Sedangkan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, PPP, Demokrat dan Berkarya, memperoleh 843.695 suara atau 49,76 persen.
Berdasarkan rekapitulasi suara, pasangan Sahbirin-Muhidin unggul di lima kabupaten.
Sedangkan Denny-Difri unggul di delapan kabupaten dan kota.
"13 kabupaten kota sudah menyelesaikan jadi kita sudah tetapkan penghitungan suara juga di tingkat provinsi," ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji usai rapat pleno, Jumat (18/12/2020) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.