KOMPAS.com - Dua oknum anggota Polresta Bandar Lampung terancam 12 tahun dipenjara karena terlibat dalam perampokan.
Keduanya terlibat dalam perampokan truk kompos di Kecamatan Tanjung Bintang.
Dua oknum polisi itu adalah Ipda YML (47) dan Bripka HDR (40).
Baca juga: Rampok Truk Kompos, Dua Oknum Polisi Lampung Segera Diadili
Peristiwa perampokan terjadi pada 30 November 2020.
Eksekusi perampokan dilakukan oleh Ipda YML dan Bripka HDR bersama satu tersangka lainnya GTT alias Yanto (45)
Ketiga pelaku mencegat truk pembawa pupuk kompos bernomor polisi BE 9162 CE menggunakan minibus.
Mereka mengaku sebagai pihak leasing yang hendak menarik truk yang dikendarai Eko Susanto (25).
“Modusnya, seolah truk itu bermasalah dengan leasing, karena sudah menunggak angsuran selama tujuh bulan. Padahal, kenyataannya tidak ada masalah dengan pihak leasing,” kata Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).
"Dikatakan, truk itu menunggak selama 7 bulan. Padahal sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak leasing," ujar Talen.
Ipda YML, Bripka HDR dan GTT kemudian mengambil paksa truk tersebut.
Baca juga: Uang Miliaran di BMT Semarang Tak Bisa Diambil, Nasabah Menangis Histeris, Ini Penjelasan Pihak BMT
Tak hanya tiga orang tersangka itu yang terlibat, melainkan ada sejumlah aktor lain, yakni oknum anggota Dinas Perhubungan hingga anggota DPRD Lampung Utara.
Setelah menurunkan korban, GTT lalu membawa kabur truk kompos, sementara YML dan HDR menyusul ke rumah GTT.
Di rumah GTT sudah ada FA dan HEN yang merupakan mantan anggota Brimob.
Kemudian, seorang oknum petugas Dinas Perhubungan Bandar Lampung EWN datang keesokan harinya dan menjanjikan akan membantu menjualkan mobil.
Mereka akhirnya menjual truk kepada HTM, oknum anggota DPRD Lampung Utara melalui perantara SAL dan AR.
Truk dijual seharga Rp 42,5 juta, dengan pembayaran tunai Rp 5 juta dan sisanya Rp 37,5 juta ditransfer ke rekening EWN.
Baca juga: Kasus Pembegalan Truk di Lampung Terungkap, Pelakunya Oknum Polisi hingga Anggota DPRD
“Pelaku GTT ini satu dari sembilan pelaku pencurian dengan kekerasan satu unit truk pengangkut kompos. Lima orang telah ditangkap, termasuk GTT, sisa empat pelaku masih berstatus DPO,” kata Talen dalam keterangan pers, Selasa (16/3/2021).
Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Humas Polda Lampung AKBP Iedwan Mahfi mengatakan para pelaku tengah diproses hukum.
“Masih proses (hukum),” kata Iedwan saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, berkas kasus dua oknum polisi itu sudah dilimpahkan ke PN Kalianda.
“Sudah dilimpahkan. Perkara juga sudah didaftarkan ke PN Kalianda pada Selasa kemarin,” kata Andrie saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Sidang dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Maret 2021.
Dari dakwaan dalam SIPP PN Kalianda, dua oknum polisi terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Dakwaan kesatu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3,” kata Andrie.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.