LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perampokan truk pengangkut kompos di Lampung Selatan.
Kedua tersangka tersebut adalah FA (27) warga Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang dan HTM (50) seorang anggota dewan di Lampung Utara.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, untuk saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu orang berinisial FA tersangka kasus itu ditangkap anggota di kediamannya," kata Zaky saat dihubungi, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Anggota DPRD Diduga Jadi Penadah Hasil Rampokan Oknum Polisi di Lampung
Sedangkan HTM ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanjung Bintang sejak tiga hari lalu.
Zaky mengatakan, tersangka HTM dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
"Perkara tetap berlanjut, petugas masih mendalami kasus ini," kata Zaky.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, hingga saat ini anggota di lapangan masih mengejar para pelaku yang belum tertangkap.
Talen menambahkan, polisi mengamankan satu unit truk Hino warna hijau ke Mapolsek Tanjung Bintang.
"Barang bukti sudah kita amankan. Diduga plat nomor kendaraan sengaja diubah oleh para pelaku," kata Talen.
Baca juga: Polisi Bekuk Muncikari Prostitusi Terselubung di Karawang
Diberitakan sebelumnya, sebuah truk pengangkut kompos dirampok di Jalan Dr Sutami, Tanjung Bintang pada 30 November 2020 kemarin.
Dua orang oknum polisi dan satu orang pecatan Brimob diduga ikut terlibat dalam perampokan tersebut.
Talen mengatakan, modus para pelaku adalah mengaku sebagai debt collector dan mengatakan bahwa kendaraan incaran bermasalah.
"Disebutkan truk itu menunggak pembayaran. Sehingga harus dibawa secara paksa," kata Talen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.