Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota. Nantinya pelaku juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di wilayah Kota Blitar.
Polisi memastikan AW beraksi seorang diri.
“Mungkin nanti kalau perkaranya sudah putus di Tulungagung, dia baru akan diproses di Blitar,” ujar Hery.
AW menilang ASY (17) dan kawan-kawannya pada Minggu (7/3/2021) pukul 03.00 WIB.
AW juga menangkap MRP dan SPH saat akan beradu cepat di Jalan raya Desa Panjerejo.
Tiga korban ini tidak bisa membayar uang damai Rp 100.000 per orang, sehingga ponselnya disita.
Baca juga: Toko Swalayan di Surabaya Akan Didata Ulang, Pemkot Ingatkan Komitmen Jalin Kemitraan dengan UMKM
Ketiga korban disuruh pulang untuk mengambil uang damai, sementara ponsel mereka jadi jaminan.
Untuk meyakinkan ketiga korban, AW meminta teman ASY yang berinisial MWN untuk menemani.
Namun, pelaku kemudian pamit dengan alasan akan membubarkan balap liar.
AW kemudian kabur dengan membawa tiga ponsel, masing-masing Poco M3, Vivo Y30 dan Realme 5 Pro.
-----------------------------
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Polisi Gadungan yang Ditangkap Polsek Rejotangan Menggunakan Pistol Plastik, Korbannya Para Remaja" (SURYA.CO.ID/DAVID YOHANES)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.