Untuk menentukan apakah ajaran Hakekok dinyatakan sesat atau bukan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Riky meminta kepada masyarakat Pandeglang, khususnya di Kecamatan Cigeulis, untuk tidak resah terhadap kegiatan yang dilakukan sejumlah orang tersebut karena saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Riky menjabarkan ajaran Hakekok dibawa oleh warga berinisial A.
Dia mengaku sebagai murid seorang pemimpin ajaran tersebut yang berasal dari Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Tukang Becak Temukan Bungkusan, Setelah Dirobek Ternyata Berisi Senjata Api Rakitan dan Peluru
Dari penelusuran Kompas.com, polemik ajaran Hakekok ini pernah muncul pada 2009.
Dalam pemberitaan Antara, 10 September 2009, MUI Provinsi Banten menyatakan bahwa ajaran Hakekok yang dianut oleh sebagian warga Pandeglang, menyimpang dari Islam.
KH Aminudin Ibrohim selaku Ketua MUI Banten kala itu, menerangkan Hakekok merupakan variasi dari tasawuf dan ritual menyimpang.
Baca juga: Cerita Korban Selamat Kecelakaan Bus di Sumedang, Sempat Cium Bau Sangit dan Rasakan Bus Oleng