“Yang dimaksud menyimpang itu, beribadah cukup dengan niat dan dilakukan di tempat gelap. Selain itu laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya diperbolehkan bercampur (berhubungan badan-red),” sebutnya.
Terkait ajaran ini, sempat muncul gesekan dengan warga.
Baca juga: Bawa 126 Orang, KM Fajar Baru 8 Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan
Puncaknya adalah adanya pembakaran sebuah padepokan di Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, yang diduga mengembangkan ajaran Hakekok.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor: David Oliver Purba), TribunBanten, Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.