Kapolres Bogor AKBP Harun menyampaikan atas perbuatannya, MRI dikenakan Pasal 76 C juncto, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.
Baca juga: Pria Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai II Tunjungan Plaza, Saksi: Banyak yang Teriak Astaghfirullah
"Motifnya mengambil barang milik korban dengan berkencan terlebih dahulu. Intinya kasus ini sama dengan di Kota Bogor (mayat perempuan dalam plastik)," jelas Harun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Khairina), TribunnewsBogor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.