Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Pembunuhan Berantai di Bogor, Tersangka dan Korban Berkenalan Lewat Medsos

Kompas.com - 12/03/2021, 09:12 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Pada 25 Februari 2021 lalu, warga Kampung Jembatan 2 di Jalan Raya Cilebut RT 02/RW 03, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor digemparkan dengan penemuan mayat dalam kantong plastik hitam.

Jasad tersebut ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB.

Dikutip dari TribunnewsBogor, Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan mayat wanita tersebut dalam kondisi terikat.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa wanita itu berinisial DS (18).

Berselang dua minggu, atau pada Rabu (10/3/2021), sesosok mayat wanita ditemukan di area kebun kosong di Gunung Geulis, Kampung Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Puncak Bogor, Ada Keterkaitan dengan Jenazah Gadis dalam Plastik


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Handreas Ardian menyampaikan jasad tersebut ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh dua warga yang sedang melintas di jalan.

"Dari hasil pemeriksaan didapati bercak darah dari mulut korban," ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (11/3/2021).

Berdasarkan kartu identitas, wanita tersebut berinisial EL (23).

Handreas membeberkan ada keterkaitan antara penemuan jasad perempuan terbungkus plastik di Kota Bogor dengan penemuan terbaru ini.

Dua perempuan tersebut diduga dibunuh oleh pelaku yang sama.

Sang pelaku, berinisial MRI (21), telah ditangkap oleh anggota kepolisian Polresta Kota Bogor di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Nah itu dia, jadi pelaku (MRI) ini sama dengan kasus pembunuhan plastik di Kota Bogor. Dugaan itu berdasarkan pengakuan dia. Makanya itu kami masih berkoordinasi dengan Polresta untuk pemeriksaan di Polres dalam kaitan EL (temuan mayat perempuan di Puncak) ini," ujarnya.

Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bogor Terungkap, Polisi: Ada Kecenderungan Menikmati

 

Disebut pembunuh berantai

Ilustrasi pembunuhan, kriminal, sadismeShutterstock Ilustrasi pembunuhan, kriminal, sadisme

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan aksi MRI terbongkar setelah pihaknya memeriksa 15 saksi.

“Dari hasil pengembangan termasuk jejak digital diketahui pula bahwa pelaku tidak hanya satu kali melakukan pembunuhan terhadap korbannya,” terangnya, dikutip dari TribunnewsBogor, Kamis.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Depok.

Susatyo menyebut aksi MRI sebagai pembunuhan berantai.

"Ini termasuk dalam kaitan serial killer atau pembunuh berantai, tidak hanya sekitar 2 minggu melakukannya tapi TSK kembali melakukannya dan ada kecenderungan untuk menikmati dengan meninggalnya dua korban tersebut," jelasnya saat melakukan penyidikan di lokasi penemuan jenazah EL.

Baca juga: Perempuan Korban Pembunuhan Berantai di Puncak Bogor Tewas Dicekik Saat Berkencan

Diiming-imingi uang

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang

Susatyo mejelaskan MRI berkenalan dengan korbannya lewat media sosial.

Dengan diiming-imingi uang, MRI mengajak korbannya bertemu. Mereka lalu dibawa ke penginapan.

Susatyo mengungkapkan tersangka membunuh dengan cara mencekik teman kencannya.

Jasad korban kemudian dimasukkan dalam tas gunung.

Lalu, korban dibuang ke tempat yang berbeda di lokasi terbuka, yakni di pinggir jalan.

"Ada satu plastik hitam yang belum digunakan, maka dari situ kami menduga ada indikasi terkait dengan pembunuhan EL," kata dia.

Barang-barang berharga milik korban kemudian dirampas oleh tersangka.

Baca juga: Guru Mengaji di Banda Aceh Tewas Dibacok, Pelaku Sempat Ancam Warga Sebelum Ditangkap

 

Hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati

Ilustrasi hukum di Indonesiashutterstock.com Ilustrasi hukum di Indonesia

Kapolres Bogor AKBP Harun menyampaikan atas perbuatannya, MRI dikenakan Pasal 76 C juncto, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.

Baca juga: Pria Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai II Tunjungan Plaza, Saksi: Banyak yang Teriak Astaghfirullah

"Motifnya mengambil barang milik korban dengan berkencan terlebih dahulu. Intinya kasus ini sama dengan di Kota Bogor (mayat perempuan dalam plastik)," jelas Harun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Khairina), TribunnewsBogor

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com