Salin Artikel

Fakta-fakta Pembunuhan Berantai di Bogor, Tersangka dan Korban Berkenalan Lewat Medsos

KOMPAS.com - Pada 25 Februari 2021 lalu, warga Kampung Jembatan 2 di Jalan Raya Cilebut RT 02/RW 03, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor digemparkan dengan penemuan mayat dalam kantong plastik hitam.

Jasad tersebut ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB.

Dikutip dari TribunnewsBogor, Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan mayat wanita tersebut dalam kondisi terikat.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa wanita itu berinisial DS (18).

Berselang dua minggu, atau pada Rabu (10/3/2021), sesosok mayat wanita ditemukan di area kebun kosong di Gunung Geulis, Kampung Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Handreas Ardian menyampaikan jasad tersebut ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh dua warga yang sedang melintas di jalan.

"Dari hasil pemeriksaan didapati bercak darah dari mulut korban," ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (11/3/2021).

Berdasarkan kartu identitas, wanita tersebut berinisial EL (23).

Handreas membeberkan ada keterkaitan antara penemuan jasad perempuan terbungkus plastik di Kota Bogor dengan penemuan terbaru ini.

Dua perempuan tersebut diduga dibunuh oleh pelaku yang sama.

Sang pelaku, berinisial MRI (21), telah ditangkap oleh anggota kepolisian Polresta Kota Bogor di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Nah itu dia, jadi pelaku (MRI) ini sama dengan kasus pembunuhan plastik di Kota Bogor. Dugaan itu berdasarkan pengakuan dia. Makanya itu kami masih berkoordinasi dengan Polresta untuk pemeriksaan di Polres dalam kaitan EL (temuan mayat perempuan di Puncak) ini," ujarnya.

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan aksi MRI terbongkar setelah pihaknya memeriksa 15 saksi.

“Dari hasil pengembangan termasuk jejak digital diketahui pula bahwa pelaku tidak hanya satu kali melakukan pembunuhan terhadap korbannya,” terangnya, dikutip dari TribunnewsBogor, Kamis.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Depok.

Susatyo menyebut aksi MRI sebagai pembunuhan berantai.

"Ini termasuk dalam kaitan serial killer atau pembunuh berantai, tidak hanya sekitar 2 minggu melakukannya tapi TSK kembali melakukannya dan ada kecenderungan untuk menikmati dengan meninggalnya dua korban tersebut," jelasnya saat melakukan penyidikan di lokasi penemuan jenazah EL.

Susatyo mejelaskan MRI berkenalan dengan korbannya lewat media sosial.

Dengan diiming-imingi uang, MRI mengajak korbannya bertemu. Mereka lalu dibawa ke penginapan.

Susatyo mengungkapkan tersangka membunuh dengan cara mencekik teman kencannya.

Jasad korban kemudian dimasukkan dalam tas gunung.

Lalu, korban dibuang ke tempat yang berbeda di lokasi terbuka, yakni di pinggir jalan.

"Ada satu plastik hitam yang belum digunakan, maka dari situ kami menduga ada indikasi terkait dengan pembunuhan EL," kata dia.

Barang-barang berharga milik korban kemudian dirampas oleh tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyampaikan atas perbuatannya, MRI dikenakan Pasal 76 C juncto, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.

"Motifnya mengambil barang milik korban dengan berkencan terlebih dahulu. Intinya kasus ini sama dengan di Kota Bogor (mayat perempuan dalam plastik)," jelas Harun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Khairina), TribunnewsBogor

https://regional.kompas.com/read/2021/03/12/091230278/fakta-fakta-pembunuhan-berantai-di-bogor-tersangka-dan-korban-berkenalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke