Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMP di Buton Menikah, Pengadilan Agama Setuju, Ini Fakta yang Terungkap Saat Sidang

Kompas.com - 10/03/2021, 19:29 WIB
Defriatno Neke,
Khairina

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.comPengadilan Agama Pasarwajo Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menemukan sejumlah fakta dalam persidangan tentang hubungan pelajar SMP di  Kecamatan Batauga, MG (14) dan FN (16). 

Dalam fakta persidangan ditemukan, kedua pelajar ini sudah saling mencintai dan sulit untuk dipisahkan. 

“Memang kedua orangtuanya sudah susah untuk mengotrol kedua anak ini dan keduanya sering berduaan.  Maka orangtuanya lebih baik dikawinkan daripada mereka melakukan hal-hal yang tidak baik dan melanggar hukum,” kata Humas Pengadilan Agama Pasarwajo Sumar'um, saat dihubungi via telepon, Rabu (10/3/2021). 

Baca juga: Sepasang Kekasih Pelajar SMP Daftar Nikah di KUA Buton Selatan, Keluarga: Mereka Saling Mencintai

Atas temuan fakta tersebut, Pengadilan Agama telah menyetujui untuk dilakukan pernikahan. 

Menurut Sumar’um, di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa anak boleh melakukan perkawinan adalah umur 19 tahun baik perempuan dan laki-laki. 

Namun, apabila menyimpang dari ketentuan umur itu bisa melakukan dispensasi kawin ke pengadilan agama.  Dispensasi kawin diatur secara tersendiri di dalam Permen nomor 5 tahun 2019. 

“Jadi Pengadilan Agama telah memberi waktu mengajukan ke orangtua kedua belah pihak dengan memberikan nasihat terkait efek dari perkawinan di bawah umur tentang nantinya seperti apa, kita sudah sampaikan secara detil, namun orangtua dari kedua pihaknya tetap mengajukannya (menikah),” ujar Sumar’um. 

Sumar’um juga menjelaskan, Pengadilan Agama selalu melihat perihal yang mendesak soal orangtua mengajukan dispensasi kawin. 

Sebelumnya diberitakan, MG (14) dan FN (16) yang mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021). 

Hebohnya pernikahan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah KUA Batauga mengumumkan rencana pernikahan antara MG (14) dengan FN (16) di Facebook. 

“Pengumuman kehendak nikah, bagi Bapak/Ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan di atas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang di-posting di beranda Facebook KUA Batauga. 

Baca juga: Sepasang Pelajar SMP di Buton Selatan Menikah, Sempat Ditolak KUA, Menang di Pengadilan Agama

Kedua calon itu datang ke balai nikah tanggal 8 februari 2021, namun karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan maka ditolak. 

Namun keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo. 

Kemudian, tanggal 26 Februari 2021, keduanya kembali mendatangi kantor KUA untuk mendaftarkan ulang dengan membawa hasil putusan Pengadilan Agama yang mengabulkan permohonan untuk menikah.

Kemudian, pada Sabtu (6/3/2021), kedua pasangan tersebut menikah di rumah mempelai wanita di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga. 

Dalam proses ijab kabul kedua pengantin mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.  

   

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com