Salin Artikel

Pelajar SMP di Buton Menikah, Pengadilan Agama Setuju, Ini Fakta yang Terungkap Saat Sidang

BUTON, KOMPAS.com – Pengadilan Agama Pasarwajo Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menemukan sejumlah fakta dalam persidangan tentang hubungan pelajar SMP di  Kecamatan Batauga, MG (14) dan FN (16). 

Dalam fakta persidangan ditemukan, kedua pelajar ini sudah saling mencintai dan sulit untuk dipisahkan. 

“Memang kedua orangtuanya sudah susah untuk mengotrol kedua anak ini dan keduanya sering berduaan.  Maka orangtuanya lebih baik dikawinkan daripada mereka melakukan hal-hal yang tidak baik dan melanggar hukum,” kata Humas Pengadilan Agama Pasarwajo Sumar'um, saat dihubungi via telepon, Rabu (10/3/2021). 

Atas temuan fakta tersebut, Pengadilan Agama telah menyetujui untuk dilakukan pernikahan. 

Menurut Sumar’um, di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa anak boleh melakukan perkawinan adalah umur 19 tahun baik perempuan dan laki-laki. 

Namun, apabila menyimpang dari ketentuan umur itu bisa melakukan dispensasi kawin ke pengadilan agama.  Dispensasi kawin diatur secara tersendiri di dalam Permen nomor 5 tahun 2019. 

“Jadi Pengadilan Agama telah memberi waktu mengajukan ke orangtua kedua belah pihak dengan memberikan nasihat terkait efek dari perkawinan di bawah umur tentang nantinya seperti apa, kita sudah sampaikan secara detil, namun orangtua dari kedua pihaknya tetap mengajukannya (menikah),” ujar Sumar’um. 

Sumar’um juga menjelaskan, Pengadilan Agama selalu melihat perihal yang mendesak soal orangtua mengajukan dispensasi kawin. 

Sebelumnya diberitakan, MG (14) dan FN (16) yang mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021). 

Hebohnya pernikahan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah KUA Batauga mengumumkan rencana pernikahan antara MG (14) dengan FN (16) di Facebook. 

“Pengumuman kehendak nikah, bagi Bapak/Ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan di atas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang di-posting di beranda Facebook KUA Batauga. 

Kedua calon itu datang ke balai nikah tanggal 8 februari 2021, namun karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan maka ditolak. 

Namun keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo. 

Kemudian, tanggal 26 Februari 2021, keduanya kembali mendatangi kantor KUA untuk mendaftarkan ulang dengan membawa hasil putusan Pengadilan Agama yang mengabulkan permohonan untuk menikah.

Kemudian, pada Sabtu (6/3/2021), kedua pasangan tersebut menikah di rumah mempelai wanita di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga. 

Dalam proses ijab kabul kedua pengantin mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.  

   

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/192942978/pelajar-smp-di-buton-menikah-pengadilan-agama-setuju-ini-fakta-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke