KOMPAS.com- Libur peringatan Isra Mi'raj pada Kamis (11/3/2021) dan hari raya Nyepi pada Minggu (14/3/2021) berlangsung akhir pekan ini.
Pemerintah pusat hingga daerah membuat aturan khusus agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bepergian ke luar kota untuk berlibur.
Aturan yang disiapkan antara lain larangan cuti di hari Jumat lusa hingga penyiapan sanksi disiplin.
Baca juga: ASN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Panjang Akhir Pekan, Pemkab Cianjur Siapkan Sanksi
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ASN yang ingin bepergian ke luar kota untuk libur panjang.
"Seluruh pegawai juga wajib masuk di hari Jumat. Kecuali yang sedang WFH ya," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur Budi Rahayu Toyib kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Namun demikian, pihaknya tetap memberi kelonggaran untuk ASN yang memiliki kepentingan bersifat mendesak.
"Kalau ada keperluan keluarga dan mengharuskan ke luar kota, akan dilihat dulu urgensinya atau hal daruratnya," ucap dia.
Pemda pun menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar.
Baca juga: Bukan Hanya Bupati Bintan, Ini Daftar Kader Partai Demokrat yang Juga Dipecat Setelah Ikut KLB
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.