KOMPAS.com- Libur peringatan Isra Mi'raj pada Kamis (11/3/2021) dan hari raya Nyepi pada Minggu (14/3/2021) berlangsung akhir pekan ini.
Pemerintah pusat hingga daerah membuat aturan khusus agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bepergian ke luar kota untuk berlibur.
Aturan yang disiapkan antara lain larangan cuti di hari Jumat lusa hingga penyiapan sanksi disiplin.
Baca juga: ASN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Panjang Akhir Pekan, Pemkab Cianjur Siapkan Sanksi
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ASN yang ingin bepergian ke luar kota untuk libur panjang.
"Seluruh pegawai juga wajib masuk di hari Jumat. Kecuali yang sedang WFH ya," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur Budi Rahayu Toyib kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Namun demikian, pihaknya tetap memberi kelonggaran untuk ASN yang memiliki kepentingan bersifat mendesak.
"Kalau ada keperluan keluarga dan mengharuskan ke luar kota, akan dilihat dulu urgensinya atau hal daruratnya," ucap dia.
Pemda pun menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar.
Baca juga: Bukan Hanya Bupati Bintan, Ini Daftar Kader Partai Demokrat yang Juga Dipecat Setelah Ikut KLB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan memanggil ASN jajarannya yang nekat berlibur akhir pekan ini.
"Ya mereka (ASN) yang nekat (liburan) pasti akan kami panggil. Akan kami berikan sanksi disiplin," kata Ganjar di kantornya, Selasa (9/3/2021).
Termasuk untuk masyarakat umum, dia mengimbau agar tak bepergian ke luar kota di akhir pekan ini.
"Liburan kita di rumah saja. Kalau toh harus pergi, ya perginya di sekitar rumah saja, yang dekat-dekat. Hindari kerumunan, hindari mobilitas terlalu tinggi sehingga bisa menjaga diri semuanya," tegasnya.
Ganjar mengatakan aturan serupa telah diberlakukan pada saat libur panjang beberapa waktu lalu.
"Untuk Jateng sih beberapa kali uji coba sudah lumayan berhasil, menurut saya bagus," tegasnya.
Baca juga: Nekat Liburan, ASN di Jateng Siap-siap Kena Sanksi, Ini Kata Ganjar
Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.
Dalam SE itu tertuang aturan, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik sejak 10- Maret sampai 14 Maret 2021.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.