Salin Artikel

Aturan-aturan Daerah untuk ASN Saat Libur Panjang, Larangan Cuti Jumat hingga Sanksi Disiplin

Pemerintah pusat hingga daerah membuat aturan khusus agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bepergian ke luar kota untuk berlibur.

Aturan yang disiapkan antara lain larangan cuti di hari Jumat lusa hingga penyiapan sanksi disiplin.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ASN yang ingin bepergian ke luar kota untuk libur panjang.

"Seluruh pegawai juga wajib masuk di hari Jumat. Kecuali yang sedang WFH ya," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur Budi Rahayu Toyib kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Namun demikian, pihaknya tetap memberi kelonggaran untuk ASN yang memiliki kepentingan bersifat mendesak.

"Kalau ada keperluan keluarga dan mengharuskan ke luar kota, akan dilihat dulu urgensinya atau hal daruratnya," ucap dia.

Pemda pun menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar.

"Ya mereka (ASN) yang nekat (liburan) pasti akan kami panggil. Akan kami berikan sanksi disiplin," kata Ganjar di kantornya, Selasa (9/3/2021).

Termasuk untuk masyarakat umum, dia mengimbau agar tak bepergian ke luar kota di akhir pekan ini.

"Liburan kita di rumah saja. Kalau toh harus pergi, ya perginya di sekitar rumah saja, yang dekat-dekat. Hindari kerumunan, hindari mobilitas terlalu tinggi sehingga bisa menjaga diri semuanya," tegasnya.

Ganjar mengatakan aturan serupa telah diberlakukan pada saat libur panjang beberapa waktu lalu.

"Untuk Jateng sih beberapa kali uji coba sudah lumayan berhasil, menurut saya bagus," tegasnya.

Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.

Dalam SE itu tertuang aturan, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik sejak 10- Maret sampai 14 Maret 2021.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/160625378/aturan-aturan-daerah-untuk-asn-saat-libur-panjang-larangan-cuti-jumat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke