PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Doni dituntut hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba.
Selain Doni, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut hukuman mati terhadap empat orang lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.
Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam persidangan secara langsung dan virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Utang Miliaran Rupiah Saat Nyaleg, Mantan Anggota DPRD Ini Jual Sabu
Jaksa menilai Doni dan keempat rekannya tersebut secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyelundupan narkoba.
Kelima terdakwa itu dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar kelima terdakwa semuanya dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma, Kamis.
Agung menjelaskan, salah satu hal yang memberatkan yakni, Doni adalah pejabat publik.
Saat ditangkapm Doni dalam status anggota DPRD aktif di Kota Palembang.
"Namun, dalam kesehariannya justru terdakwa ini tidak memberi contoh baik dan menjadi bandar narkoba," ujar Agung.
Baca juga: Komplotan Bandar Sabu Anggota DPRD Palembang Kabur, 2 Pengawal Tahanan Diperiksa
Sementara itu, Supendi yang merupakan kuasa hukum lima terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang disampaikan jaksa.
"Sidang selanjutnya kami sampaikan pleidoi dari seluruh klien kita. Semuanya sudah disiapkan," ujar Supendi.
Setelah sidang tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban menutup persidangan.
"Sidang ditutup, dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pledoi," kata Bongbongan.
Diberitakan sebelumnya, Doni ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran membawa 5 kilogram sabu.
Doni dan keempat rekannya menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan pada Selasa (22/12/2020).
Dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan bahwa awalnya tiga terdakwa, yakni Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi menghubungi Doni dan memberi tahu bahwa ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
Doni lantas menyanggupi permintaan tersebut.
Pada 22 September 2020, di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, politisi Partai Golkar tersebut membawa 5 kilogram sabu dengan menggunakan motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.