Dijelaskannya, pihaknya saat ini melaksanakan penegakan hukum dan nanti ditingkatkan ke penyidikan.
"Jadi saya ambil keputusan, kami akan lebih perketat dalam pengajuan penggunaan senpi dinas sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini di kemudian hari," katanya.
Romadhoni yang didampingi Kasatreskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama mengingatkan kepada personel bahwa senjata api itu digunakan dalam pelaksanaan tugas.
Sehingga, saat sedang tidak melaksanakan tugas, diharapkan untuk menitipkan senjatanya untuk disimpan.
"Untuk dapat (menggunakan) senjata itu (di antaranya) ada tes psikologi, tes urine dan izin dari atasan. Dia masih bertugas. Semua kan perlu proses. Kita tunggu nanti," katanya.
Ketika ditanya apakah ada larangan untuk personel Polri ke tempat hiburan malam, dia membenarkan hal itu.
"Jadi dari Mabes Polri sudah sampaikan bahwa semua personel Polri dilarang masuk ke tempat hiburan yang ada. Apakah tempat hiburan, apalagi membawa senjata api," katanya.
Atas kejadian tersebut, Romadhoni memastikan bahwa oknum tersebut tidak akan memegang senjata api lagi. "Itu pasti. Tidak akan lagi," ujarnya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.