Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perseteruan Wali Kota Tegal dan Wakilnya, Ada Insiden Penggerebekan di Century Park Jakarta

Kompas.com - 25/02/2021, 15:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Jawa Tengah, Johardi pada Senin (22/2/2021) menyebut jika Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi sudah 11 hari meninggalkan tugasnya.

Johardi mengatakan ia sudah berusaha menghubungi Jumadi dan istrinya. Namun sampai Senin tak ada tanggapan.

Sementara itu rumah dinas Johardi sudah sepi sejak awal Februari 2021. Bahkan pengawalan juga sudah tak ada. Hanya Satpol PP yang berjaga hingga jam 14.00 WIB.

Baca juga: Ganjar Tanggapi Kisruh Walkot Tegal dan Wakilnya: Perlu Diruwat, dari Dulu Ada-ada Saja

Di tengah perseteruan tersebut, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengadukan Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah atas kasus dugaan rekayasa kasus dan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut buntut dari penggerebekan di kamar hotel tempat Dedy menginap di Jakarta pada 9 Februari 2021.

Baca juga: Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polisi, Dugaan Rekayasa Kasus dan Pencemaran Nama Baik

Bantah mangkir kerja

Wakil Wali Kota Tegal M. JumadiKOMPAS.com/Tresno Setiadi Wakil Wali Kota Tegal M. Jumadi
Di hari yang sama dengan pernyataan Johardi, Wakil Wali Kota Kota Tegal Jumadi menggelar konferensi pers di rumahnya, Senin.

Ia mengatakan tidak pernah magkir dari tugasnya. Ia mengatakan pada tanggal 15 Februari masih di pelabuhan bertemu nelayan.

Selaam 11 hari ia juga masih tinggal di rumah dinasnya. Hanya saja saat akhir pekan dia kembali ke rumah dinasnya.

Baca juga: Ini Penyebab Perselisihan Wali Kota Tegal dan Wakilnya yang Berujung Laporan Polisi

Namun ia mengakui jika tanggal 19 Februari 2021 dia tak pergi ke kantor di Balai Kota Tegal. Hal tersebut ia lakukan karena sopir dan ajudannya telah ditarik oleh Sekda Tegal.

"Hari ini saya tidak ke kantor, karena sejak 19 Februari tidak ada sopir dan ajudan. Saya tidak mungkin ke sana nyetir sendirian. Dan saya juga tidak tahu jadwal, kan biasanya saya tanya ajudan," kata Jumadi.

Ia mengaku tidak tahu alasan Sekda menarik sopir dan ajudannya. Bahkan penarikan dilaksanakan tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan sebelumnya.

Baca juga: Dugaan Perseteruan Wali Kota Tegal dan Wakilnya, Tuduhan Mangkir, Kantor Dikunci hingga Ganjar Berkomentar

Kantor terkunci

Wali Kota Tegal Dedy Yon secara simbolis menyerahkan bantuan paket sembako dari 27.450 sembako yang mulai didistribusikan mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, di Balai Kota Tegal, Jumat (5/2/2021) (Ist)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Wali Kota Tegal Dedy Yon secara simbolis menyerahkan bantuan paket sembako dari 27.450 sembako yang mulai didistribusikan mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, di Balai Kota Tegal, Jumat (5/2/2021) (Ist)
Pada Selasa (23/2/2021), Jumadi diantar istri tanpa didampingi sopir serta ajudan berangkat ke kantornya di komplek Balai Kota Tegal.

Namun ternyata ruangannya terkunci tanpa staf di dalamnya.

Di pintu masuk terpampang tulisan "BAPAK WAKIL WALI KOTA TEGAL TIDAK ADA DI TEMPAT MULAI TANGGAL 11 FEBRUARI 2021 SAMPAI SEKARANG".

Mendapati hal itu, Jumadi mengaku kecewa.

"Saya ke kantor diantar istri karena tidak ada sopir dan ajudan. Saya mau masuk ternyata pintunya terkunci. Tidak ada staf di dalam," kata Jumadi, kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Kantor Terkunci Tanpa Staf, Wakil Wali Kota Tegal Batal Ngantor

Jumadi pun mempertanyakan hal itu, karena tak mendapat jawaban ia memilih bertolak ke rumah dinasnya.

"Saya tidak tahu ini maksudnya apa. Masa mau nunggu di luar sini," ujar Jumadi.

Sementara itu Sekda Johardi mengatakan sopir dan ajudan Jumadi sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri setelah menganggur dan tidak mengetahui keberadaan Jumadi.

"Kita waktu itu menarik karena ada surat pengunduran diri dari sopir dan ajudan. Saat itu, permohonan dikabulkan juga mengingat Pak Wakil beberapa hari itu tidak berada di tempat," kata Johardi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

"Jadi memang ada surat pengunduran dirinya kok, dan bisa dibuktikan," ujar Johardi.

Baca juga: Tarik Sopir dan Ajudan Wakil Wali Kota Tegal, Sekda: Mereka Ajukan Pengunduran Diri

Ada insiden penggerebakan di Jakarta

Wakil Wali Kota Tegal M. Jumadi didampingi jajarannya saat mengumunkan lonjakan kasus Covid-19, di Balai Kota Tegal, Jumat (7/8/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Wakil Wali Kota Tegal M. Jumadi didampingi jajarannya saat mengumunkan lonjakan kasus Covid-19, di Balai Kota Tegal, Jumat (7/8/2020)
Di tengah persetruan tersebut, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengadukan Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Menurut kuasa kukum Wali Kota Tegal, Basri Budi Utomo pengaduan merupakan imbas dari sebuah insiden penggerebekan yang terjadi di Century Park Hotel Jakarta pada 9 Februari 2021.

Ia mengatakan aduan tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan di kamar hotel pada 9 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Dituding Mangkir 11 Hari, Wakil Wali Kota Tegal Beberkan Sopir dan Ajudannya Ditarik Sepihak

Saat penggerebekan, Dedy Yon berada di dalam kamar seorang diri. Penggerebekan dilakukan empat anggota kepolisian yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Petugas melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan.

"Namun demikian, Wali Kota Tegal bersih dari narkoba. Termasuk saat dites urine hasilnya juga negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti," kata Basri.

Dari pengakuan salah satu anggota Polda Metro Jaya, penggerebekan bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Jumadi.

Baca juga: Disebut 11 Hari Mangkir dari Tugas, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Tegal

"Dan sangat disayangkan, bahwa dari keterangan dan pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya tersebut, informasi itu bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Jumadi,” jelas Basri.

Jumadi dilaporkan terkait rekayasa kasus, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan dilakukan ke Polda Jateng termasuk ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

"Hari ini kami ke Jakarta untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut," ungkap Basri.

"Sudah. Pengaduan ke Polda Jateng itu disampaikan Tim Advokasi yang ditunjuk GNPK Pusat berdasarkan surat kuasa khusus Wali Kota Tegal Dedy Yon tertanggal 24 Februari 2021," ungkap Basri.

Baca juga: Profil Jumadi Wakil Wali Kota Tegal yang Mangkir Kerja 11 Hari, Dosen dan Ahli di Bidang IT

Bantah hubungannya dengan Dedy tak harmonis

Wali Kota Tegal Dedy Yon berfoto bersama Dewan Pengupahan usai rapat pengusulan kenaikan UMK Kota Tegal sebesar 3 persen, di Komplek Nirmala Square Kota Tegal, Kamis (5/11/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Wali Kota Tegal Dedy Yon berfoto bersama Dewan Pengupahan usai rapat pengusulan kenaikan UMK Kota Tegal sebesar 3 persen, di Komplek Nirmala Square Kota Tegal, Kamis (5/11/2020)
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi mengaku belum mengetahui laporan yang menyeret namanya.

"Kita ikutin aja. Saya nunggu aja bagaimana perkembangannya," kata Jumadi saat konferensi pers di kantornya.

Jumadi enggan mengomentari materi yang dilaporkan wali kota terkait dugaan rekayasa kasus.

"Ya saya tidak tahu, dan saya tidak bisa dijelaskan di sini. Nanti saat ada undangan dari Polda ya nanti saya sampaikan ke publik hal hal apa saja. Tapi saya belum tahu apa, karena belum ada undangan dari Polda," katanya.

Baca juga: Kantor Kelurahan Tegal Parang Terendam Banjir hingga Satu Meter

Dalam kesempatan itu Jumadi juga membantah ketidakharmonisan hubungannya dengan Dedy.

Bahkan ia masih menunggu waktu kapan dipanggil Dedy untuk bisa memberikan keterangan.

"Saya belum ketemu wali kota lagi. Barangkali memang masih ada miskomunikasi. Saya sudah minta waktu ke Pak Sekda. Yang punya waktu beliau. Kalau diperlukan untuk tabayun ya monggo-monggo saja," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tresno Setiadi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com