TEGAL, KOMPAS.com - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengadukan Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Kuasa Hukum Wali Kota Tegal Basri Budi Utomo mengatakan, pengaduan merupakan imbas dari sebuah insiden penggerebekan yang terjadi di Century Park Hotel Jakarta pada 9 Februari 2021.
"Pak Wali Kota menguasakan kepada kami. Kemarin (Rabu, 24/2/2021-red), kita sudah mengadukan ke Polda Jawa Tengah," kata Basri, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Wali Kota Tegal dan Wakilnya Disebut Tidak Harmonis, Ganjar: Mbok Duduk Bareng
Basri mengungkapkan, Jumadi diduga melanggar hukum dan bisa dijerat lima pasal pidana. Di antaranya terkait rekayasa kasus, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Sudah. Pengaduan ke Polda Jateng itu disampaikan Tim Advokasi yang ditunjuk GNPK Pusat berdasarkan surat kuasa khusus Wali Kota Tegal Dedy Yon tertanggal 24 Februari 2021," ungkap Basri.
Basri menjelaskan, aduan tersebut bermula saat adanya peristiwa di Jakarta 9 Februari. Sekitar pukul 02.00 WIB, saat Dedy Yon sedang berada di kamar hotel sendirian, tiba-tiba datang empat personel anggota kepolisian yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kemudian mereka melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan.
"Namun demikian, Wali Kota Tegal bersih dari narkoba. Termasuk saat dites urine hasilnya juga negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti," kata Basri.
"Dan sangat disayangkan, bahwa dari keterangan dan pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya tersebut, informasi itu bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Jumadi,” sambung Basri.
Tak hanya mengadukan ke Polda Jateng, pihaknya juga telah mengadukan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan