Ibu korban tidak tinggal dengan pelaku, sejak bulan Juli 2020 karena sering bertengkar.
"Sejak itu anak korban tinggal dengan pelaku dan satu orang abang anak korban berusia 15 tahun," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dan karena dilakukan oleh ayah kandung maka ditambah sepertiganya. Untuk penerapan undang-undang kebiri, kita akan masukkan juga," ujarnya.
Baca juga: Modus Ajak Nonton Film Porno di Ponsel, Oknum Guru Ini Cabuli 5 Muridnya
Diberitakan sebelumnya, pencabulan di Kabupaten Asahan terjadi terhadap 3 anak di bawah umur oleh oknum guru muda, ayah tiri dan ayah kandung.
Korban yang masih berumur 15 dan 16 tahun itu diperlakukan tidak senonoh dengan modus rasa sayang dan iming-iming akan dibelikan sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto memaparkan ketiga kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolres Asahan pada Rabu (17/2/2021) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.