Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ajak Nonton Film Porno di Ponsel, Oknum Guru Ini Cabuli 5 Muridnya

Kompas.com - 15/02/2021, 18:08 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com -- Polisi menangkap AW (21), seorang oknum guru sekolah keagamaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah muridnya yang masih di bawah umur.

AW sendiri telah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan seksual ini berkat laporan orangtua salah satu korban.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah korban sebanyak 5 orang yang merupakan murid-muridnya," kata Rifai saat ekspose perkara di halaman mapolres, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Oknum Guru Cabuli Siswa Laki-laki Berkali-kali, dari Korban Masih SD hingga SMP

Ajak nonton film porno di ponsel

Disebutkan, untuk memuluskan aksi jahatnya itu, tersangka mengajak para korban menonton koleksi video porno yang ada di ponselnya, untuk kemudian menyuruh korban mempraktekannya.

"Modusnya bujuk rayu. Tersangka bilang ke korban-korbannya ayo ngabdi ke guru. Para korban menuruti karena masih polos, usia korban rata-rata 13 tahun," ujar Rifai.

Rifai mengatakan, aksi pencabulan dilakukan di dalam madrasah selepas tersangka mengajar para korban di sore hari.

"Tersangka mencabuli korban satu persatu dalam rentang waktu berbeda. Namun, di satu kesempatan tersangka mencabuli korban dua orang sekaligus," ucapnya.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Ini Cabuli Keponakan hingga Hamil

Ancaman penjara 15 tahun

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Dari tangan tersangka kita amankan sebuah ponsel sebagai barang bukti serta beberapa helai pakaian milik korban," kata Rifai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com