CIANJUR, KOMPAS.com -- Polisi menangkap AW (21), seorang oknum guru sekolah keagamaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah muridnya yang masih di bawah umur.
AW sendiri telah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan seksual ini berkat laporan orangtua salah satu korban.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah korban sebanyak 5 orang yang merupakan murid-muridnya," kata Rifai saat ekspose perkara di halaman mapolres, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Oknum Guru Cabuli Siswa Laki-laki Berkali-kali, dari Korban Masih SD hingga SMP
Disebutkan, untuk memuluskan aksi jahatnya itu, tersangka mengajak para korban menonton koleksi video porno yang ada di ponselnya, untuk kemudian menyuruh korban mempraktekannya.
"Modusnya bujuk rayu. Tersangka bilang ke korban-korbannya ayo ngabdi ke guru. Para korban menuruti karena masih polos, usia korban rata-rata 13 tahun," ujar Rifai.
Rifai mengatakan, aksi pencabulan dilakukan di dalam madrasah selepas tersangka mengajar para korban di sore hari.
"Tersangka mencabuli korban satu persatu dalam rentang waktu berbeda. Namun, di satu kesempatan tersangka mencabuli korban dua orang sekaligus," ucapnya.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Ini Cabuli Keponakan hingga Hamil
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Dari tangan tersangka kita amankan sebuah ponsel sebagai barang bukti serta beberapa helai pakaian milik korban," kata Rifai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.