Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Keluarga Tertahan di Gerbang Tol, Pengelola Akui Ada Kesalahan Sistem

Kompas.com - 15/02/2021, 17:10 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pengelola Jalan Tol Sumatera, PT Hutama Karya mengakui ada kesalahan sistem yang menyebabkan satu kartu bisa dipakai untuk dua kendaraan.

Kasus ini terjadi pada Minggu (14/2/2021) sore saat warga Pahoman atas nama Yanto bisa melakukan tap sebanyak dua kali untuk mobilnya dan mobil kakaknya di pintu tol Lematang.

Dalam rilis PT Hutama Karya bernomor SP/ZR.19/Rilis/II/2021 yang diterima Kompas.com disebutkan bahwa pengelola jalan tol itu mengakui telah terjadi kesalahan sistem yang bisa menyebabkan satu kartu ditap dua kali.

"Adapun terkait kartu uang elektronik yang dapat digunakan oleh 2 (dua) kendaraan tersebut, dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut," kata Kepala Cabang Ruas Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito dalam rilis tersebut, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Rombongan Keluarga yang Tertahan di Tol dan Didenda karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil Sudah Bisa Keluar

Atas kejadian itu, PT Hutama Karya juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah terjadi.

"Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, namun perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik khususnya bagi pengguna jalan di setiap ruas tol yang dikelolanya," kata Hanung.

Kronologi versi pengelola jalan tol

Pada rilis tersebut juga dijabarkan kronologi peristiwa tertahannya rombongan keluarga itu di pintu tol Sidomulyo.

Pada hari Minggu (14/02), Pukul 15.47 WIB (sesuai data CCTV) rombongan kendaraan yang terdiri dari mobil minibus Hyundai dan minibus Carry dengan pelat nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter dengan masuk melalui GT Lematang dengan menggunakan 1 kartu uang elektronik (UE) yang sama.

Dua kendaraan tersebut kemudian keluar tol melalui GT Sidomulyo. Namun yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni minibus Hyundai.

Sedangkan kendaraan kedua, Suzuki Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar sehingga kendaraan tersebut dikenai denda sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol dimana kendaraan yang tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dapat dikenai denda 2 kali tarif jarak terjauh.

Dalam kejadian tersebut tarif jarak terjauh, yaitu GT Bakauheni hingga GT Kayu Agung sebesar Rp 283.000. Dengan demikian, total dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp 566.000.

Kendaraan pertama yang sedang membawa penumpang sakit telah dipersilakan oleh petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit. Namun kendaraan tersebut bersikeras untuk menunggu kendaraan kedua menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar GT sehingga bisa sama-sama melanjutkan perjalanan. Perusahaan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena bukan termasuk mobil darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.

Baca juga: Gerbang Masuk Tak Terdeteksi, Pengguna Tol Didenda Rp 566.000, Pengamat: Seharusnya Cek CCTV

Denda terhadap kendaraan kedua seharusnya dibayarkan secara tunai. Namun karena pengemudi tidak membawa uang tunai, maka pembayaran dilakukan secara transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com