Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru Cabuli Siswa Laki-laki Berkali-kali, dari Korban Masih SD hingga SMP

Kompas.com - 15/02/2021, 17:53 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com--Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial Z di Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam Sumatera Barat ditangkap polisi karena mencabuli dua siswa laki-lakinya.

"Orangtua korban yang tidak terima anaknya dicabuli, melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi. Pelaku kita tangkap pada Sabtu (13/2/2021) lalu," ujar Kasatreskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Senin (15/2/2021) melalui telepon.

Lebih jauh dikatakan Chairul Amri, salah seorang korbannya sudah dicabuli sejak tahun 2013 lalu.

"Salah satu korban sudah berulang kali dicabuli oleh pelaku sejak kelas tiga SD hingga sudah SMP. Sedangkan korban satu laginya baru satu kali pengakuannya. Namun kita masih mendalaminya," ujarnya lagi.

Baca juga: Pelajar SMP Cabuli 4 Anak di Banyumas Ancam Akan Pukul Korban

Warga curiga pelaku sering jemput korban

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korbannya dengan uang belanja.

"Pelaku pertama kali melakukan perbuatan cabulnya pada tahun 2013 di rumah dinasnya. Pelaku menjemput korban ke rumahnya yang sebelumnya sudah dihubungi dengan telepon, " sebutnya.

Terbongkarnya perbuatan pelaku karena curiganya ketua pemuda tempat korban tinggal karena pelaku sering menjemput korban.

"Dari kecurigaan tersebut, ketua pemuda itu menanyakan kepada korban apa saja yang sudah dilakukan pelaku kepada korban. Disitulah korban mengakui kalau sudah dicabuli," ujarnya.

Baca juga: Kaget Dengar Jeritan Tengah Malam, Istri Pergoki Suami Cabuli Anak Kandung

Penjara 15 tahun

Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan aturan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, "ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com