Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota DPRD Ini Cabuli Keponakan hingga Hamil

Kompas.com - 08/02/2021, 13:54 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

WAIKABUBAK, KOMPAS.com - Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YDK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga pada tahun 2018 lalu.

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/PID/273/X/2018/NTT/ Res.SB/SPKT tanggal 9 Oktober 2018.

YDK melakukan tindakan tak terpuji itu terhadap korban berinisial MG. Adapun tersangka merupakan paman korban.

Baca juga: Oknum Guru Ini Cabuli Murid Berkali-kali, Korban Diberi Obat Anti Hamil

"Saat kejadian, beliau masih menjabat anggota DPRD periode 2014-2019. Namun, untuk periode sekarang tidak terpilih lagi," kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (8/2/2021).

YDK melakukan hubungan intim dengan korban di rumah miliknya sebanyak dua kali.

Kejadian pertama pada 15 Juni 2018, sekitar pukul 01.00 Wita.

"Dan, kedua kalinya terjadi pada tanggal 25 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 Wita," kata Arianto.

"Yang mengakibatkan korban atas nama MG hamil dan telah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki. Dan, bayi tersebut meninggal dunia setelah berusia satu hari," ujar Arianto menambahkan.

Hasil Pemeriksaan Laboratoris Krimilastik (Tes DNA) dengan nomor LAB:346/KBF/2019 pada 1 April 2019 menyebutkan, probabilitas bayi sebagai anak biologis dari YDK adalah 99,99 persen.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD NTB Bantah Cabuli Anaknya, Mengaku Menyentuh karena Rindu

Akibat tindakan tersebut, YDK dijerat dengan Pasal 8 Huruf a Juncto Pasal 46  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 36.000.000.

Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 5 Huruf b Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000.

Saat ini, penyidik Polres Sumba Barat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com