Diceritakan Bahtera, kasus pembunuhan itu terjadi pada 11 Februari 2021 lalu.
Kasus tersebut terungkap ketika polisi mendapatkan laporan penemuan jenazah korban di Hutan Haikmeu.
Mendapat laporan itu, pada keesokan harinya polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Kami tiba di TKP, tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Bahtera.
Dari olah TKP itu, posisi korban saat pertama kali ditemukan dalam posisi telungkup dan kedua tangannya memegang dua pasang sandal.
Saat itu korban juga ditemukan luka robek pada leher sebelah kanan akibat terkena senjata tajam. Luka itu diduga sebagai penyebab tewasnya korban.
Setelah disimpulkan penyebab kematian korban akibat pembunuhan, polisi lalu melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.