Salin Artikel

Gara-gara Membela Diri Saat Hendak Diperkosa, Gadis Ini Ditetapkan sebagai Tersangka

KOMPAS.com - Seorang gadis di bawah umur berinisial MS (15) asal Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan tersangka oleh polisi.

Penetapan tersangka itu karena pelaku diduga membunuh kerabat dekatnya sendiri yang diketahui seorang pria berinisial NB (48).

Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, saat dilakukan interogasi itu pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun alasan pelaku membunuh korban lantaran berusaha membela diri saat hendak di perkosa di dalam kawasan hutan Haikmeu ketika sedang mencari kayu.

"Pelakunya adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata dia, Rabu (17/2/2021).

Tidak dilakukan penahanan

Meski statusnya sudah ditetapkan tersangka, Bahtera mengatakan saat ini polisi tidak melakukan penahanan dan belum menetapkan pasal kepada yang bersangkutan.

"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021) pagi.

Untuk mengusut tuntas kasus tersebut pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman penyelidikan.

"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.


Terungkapnya kasus pembunuhan

Diceritakan Bahtera, kasus pembunuhan itu terjadi pada 11 Februari 2021 lalu.

Kasus tersebut terungkap ketika polisi mendapatkan laporan penemuan jenazah korban di Hutan Haikmeu.

Mendapat laporan itu, pada keesokan harinya polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Kami tiba di TKP, tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Bahtera.

Dari olah TKP itu, posisi korban saat pertama kali ditemukan dalam posisi telungkup dan kedua tangannya memegang dua pasang sandal.

Saat itu korban juga ditemukan luka robek pada leher sebelah kanan akibat terkena senjata tajam. Luka itu diduga sebagai penyebab tewasnya korban.

Setelah disimpulkan penyebab kematian korban akibat pembunuhan, polisi lalu melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : David Oliver Purba

https://regional.kompas.com/read/2021/02/18/19242101/gara-gara-membela-diri-saat-hendak-diperkosa-gadis-ini-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke