Pemilik kontrakan, Didik Sugiyanto (56), mengetahui bahwa pelaku adalah T.
T sebelumnya adalah penghuni kontrakan yang empat bulan terakhir ditempati korban.
"Sebelumnya tidak ada apa-apa. Tapi dulunya pelaku itu tinggal (kontrak) di rumah yang ditempati oleh korban," ucap Didik.
Sesaat sebelum kejadian, T beradu mulut dengan korban karena ingin menempati rumah kontrakan itu.
Menurut informasi, Didik membela pasangan suami-istri itu.
Namun tanpa diketahui Didik, T mengambil golok dan menghajar kedua korban hingga tak berdaya.
Keterangan T, dirinya sudah lama menempati kontrakan tersebut.
Tetapi dalam beberapa waktu terakhir, T hanya menempati kontrakan satu atau dua pekan sekali karena bekerja di Surabaya.
Saat T kembali pada awal Februari lalu, dia mendapati kontrakannya ditinggali korban.
T meminta pasangan itu meninggalkan kontrakan.
Saat pelaku kembali datang, ternyata pasangan itu masih menempati kontrakan hingga akhirnya terjadi tragedi itu.
"Itu sementara pengakuan Taufik, " kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung, seperti dilansir dari Surya.co.id.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dia masih harus mendalami sejauh mana kasus itu sampai pelaku tega menganiaya korban.
Pihaknya juga akan mengecek kondisi kejiwaan pelaku. Sedangkan korban dalam kondisi kritis.
"Saat ini kondisi korban kritis. Kita berdoa semoga keduanya diberikan kesembuhan, "kata Miko.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Dheri Agriesta), Surya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.