Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Video Viral Mobil Diadang Istri, Wakil Ketua DPRD Sulut Diberhentikan

Kompas.com - 16/02/2021, 23:44 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

BK lebih dulu mencermati, menyelidiki, meneliti, memverifikadi dan klarifikasi terkait kasus ini.

BK juga telah menerima aduan dari sejumlah masyarakat, menginvestigasi video tersebut, mendatangi lokasi kejadian, dan bertemu dengan saksi-saksi mata untuk mendegerakan kejadian yang sebenarnya.

"Kita juga sudah meminta keterangan beberapa orang saksi yang dianggap penting, meminta masukkam dari beberapa pakar dan ahli, dan mendegarkan klarifkasi dari saudara James Arthur Kojongian dan istrinya Michaela Paruntu," sebut Sandra.

Baca juga: Buntut Video Viral Mobil Diadang Istri, Wakil Ketua DPRD Sulut Dipanggil Badan Kehormatan

Sandra menyebutkan, saat klarifikasi kepada James Arthur Kojongian dan Michaela Paruntu, BK menyodorkan beberapa pertanyaan.

"Keduanya disodorkan sejumlah pertanyaan, dan mengakui benar video tersebut," ungkapnya.

Dalam laporannya, BK juga menerangkan terkait kronologi kejadian tersebut.

Dari semua tahapan yang sudah dilakukan, BK menilai bahwa James Arthur Kojongian sudah sangat jelas melakukan tindakan tidak patut.

"Kejadian itu sangat jelas, sengaja atau tidak sengaja telah membuat lembaga DPRD tercoreng apalagi dia sebagai wakil ketua DPRD," sebutnya.

BK menyimpulkan, James Arthur Kojongian tidak mengindahkan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD sekaligus wakil ketua DPRD.

Dengan ini, BK DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah bermusyawarah mufakat dengan pertimbangan yang matang dengan tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 serta tata tertib, maka BK memutuskan.

"Saudara James Arthur Kojongian dinyatakan melakukan pelanggaran sumpah janji dengan melakukan perbuatan yang mencederai kewibawaan kehormatan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat," katanya.

Atas hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka BK selanjutnya merekomendasikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam paripurna ini untuk menetapkan saksi pelanggaran sumpah dan janji kepada saudara James Arthur Kojongian.

"Mengusulkan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan wakil ketua DPRD Sulut. Pemberhentian saudara saudara James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Sulut sesuai dengan memkanisme diserahkan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golongan Karya," tandasnya.

Sementara pembacaan keputusan ini, Ketua Fraksi Golkar Raski Mokodompit sempat melakukan interupsi. Namun, sanggahan tidak mengubah hasil keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com