Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman Ditolak MK, Pendukung Eri Cahyadi-Armuji Cukur Gundul

Kompas.com - 16/02/2021, 21:46 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon wali kota Surabaya dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman.

Putusan Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sela secara daring, Selasa (16/2/2021).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.

Baca juga: Heboh Dana Rp 9 Miliar ke Yudhoyono Foundation, Ini Penjelasan Bupati Pacitan Indartato

Salah satu pertimbangan majelis hakim, selisih perolehan suara antara pemohon dengan termohon melebihi persentase yang disyaratkan Pasal 158 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yakni 0,5 persen. Sementara selisih perolehan suara keduanya 13,89 persen.

Perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji dari hasil rekapitulasi KPU Surabaya sebanyak 597.540 suara. Sementara Machfud Arifin-Mujiaman sebanyak 451.794 suara.

"Selain itu juga tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif yang dialilkan pemohon berpengaruh pada perolehan suara pasangan calon," terang Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com