Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman Ditolak MK, Pendukung Eri Cahyadi-Armuji Cukur Gundul

Kompas.com - 16/02/2021, 21:46 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Machfud Arifin-Mujiaman, terkait hasil Pilkada Surabaya 2020.

Sejumlah pendukung pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji merayakan putusan MK dengan menggunduli rambut mereka.

Kegiatan itu dilakukan di Posko Pemenangan Eri Cahyadi-Armuji di Jalan Mawar Surabaya, Selasa (16/2/2021).

Pegiat relawan Gerakan Arek Suroboyo Teguh Prihandoko mengatakan, cukur gundul tersebut sebagai ungkapan rasa syukur atas kemenangan mutlak pasangan Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya.

"Ditolaknya gugatan Machfud Arifin - Mujiaman oleh Mahkamah Konstitusi adalah kemenangan mutlak bagi Eri Cahyadi - Armuji," jelasnya di lokasi, Selasa.

Baca juga: Ratusan Warga Mendadak Jadi Miliarder, Kades: Sedikit yang Pakai Buat Usaha, Banyak Beli Mobil

Ia berpesan kepada pasangan Eri Cahyadi-Armuji untuk tetap berpegang teguh kepada janji saat kampanye.

"Cak Eri dan Cak Armuji harus merealisasikan janji-janji kampanyenya," ujarnya.

Pasangan Eri Cahyadi-Armuji juga diharapkan bisa merangkul seluruh lapisan masyarakat Surabaya, termasuk pendukung Machfud Arifin-Mujiaman.

"Semua warga Surabaya harus bersatu untuk memajukan Surabaya," kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Eri Cahyadi-Armuji Adi Sutarwijono mengatakan, kemenangan ini merupakan milik masyarakat Surabaya.

"Kami berterima kasih kepada semua lapisan warga Surabaya. Setelah ini tidak ada lagi paslon 1 dan paslon 2. Semua bersatu memajukan Surabaya," kata Adi saat dikonfirmasi.

 

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon wali kota Surabaya dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman.

Putusan Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sela secara daring, Selasa (16/2/2021).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.

Baca juga: Heboh Dana Rp 9 Miliar ke Yudhoyono Foundation, Ini Penjelasan Bupati Pacitan Indartato

Salah satu pertimbangan majelis hakim, selisih perolehan suara antara pemohon dengan termohon melebihi persentase yang disyaratkan Pasal 158 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yakni 0,5 persen. Sementara selisih perolehan suara keduanya 13,89 persen.

Perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji dari hasil rekapitulasi KPU Surabaya sebanyak 597.540 suara. Sementara Machfud Arifin-Mujiaman sebanyak 451.794 suara.

"Selain itu juga tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif yang dialilkan pemohon berpengaruh pada perolehan suara pasangan calon," terang Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com