SURABAYA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Machfud Arifin-Mujiaman, terkait hasil Pilkada Surabaya 2020.
Sejumlah pendukung pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji merayakan putusan MK dengan menggunduli rambut mereka.
Kegiatan itu dilakukan di Posko Pemenangan Eri Cahyadi-Armuji di Jalan Mawar Surabaya, Selasa (16/2/2021).
Pegiat relawan Gerakan Arek Suroboyo Teguh Prihandoko mengatakan, cukur gundul tersebut sebagai ungkapan rasa syukur atas kemenangan mutlak pasangan Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya.
"Ditolaknya gugatan Machfud Arifin - Mujiaman oleh Mahkamah Konstitusi adalah kemenangan mutlak bagi Eri Cahyadi - Armuji," jelasnya di lokasi, Selasa.
Baca juga: Ratusan Warga Mendadak Jadi Miliarder, Kades: Sedikit yang Pakai Buat Usaha, Banyak Beli Mobil
Ia berpesan kepada pasangan Eri Cahyadi-Armuji untuk tetap berpegang teguh kepada janji saat kampanye.
"Cak Eri dan Cak Armuji harus merealisasikan janji-janji kampanyenya," ujarnya.
Pasangan Eri Cahyadi-Armuji juga diharapkan bisa merangkul seluruh lapisan masyarakat Surabaya, termasuk pendukung Machfud Arifin-Mujiaman.
"Semua warga Surabaya harus bersatu untuk memajukan Surabaya," kata dia.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Eri Cahyadi-Armuji Adi Sutarwijono mengatakan, kemenangan ini merupakan milik masyarakat Surabaya.
"Kami berterima kasih kepada semua lapisan warga Surabaya. Setelah ini tidak ada lagi paslon 1 dan paslon 2. Semua bersatu memajukan Surabaya," kata Adi saat dikonfirmasi.