Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Wali Kota Pariaman: Saya Siap Diskusi dengan Para Menteri

Kompas.com - 16/02/2021, 13:42 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pemerintah mengeluarkan aturan terkait seragam atribut beragama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama).

Dalam aturannya, Pemda maupun sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Namun SKB 3 Menteri itu ditentang oleh Wali Kota Pariaman Genius Umar.

Baca juga: Belasan Tahun Mengabdi Jadi Guru Honorer, Hervina Dipecat lewat Pesan Singkat Usai Unggah Gaji 700.000 ke Medsos


Mengaku siap bertemu dan berdiskusi dengan menteri

Genius UmarIstimewa Genius Umar
Genius menilai, penolakan atas aturan seragam sekolah itu memiliki dasar.

Bahkan, ia mengatakan siap jika harus bertemu dan berdiskusi dengan tiga menteri yang membuat surat keputusan bersama.

"Saya siap berdiskusi dengan tiga menteri soal penerapan SKB 3 Menteri tersebut," kata dia.

Genius juga menegaskan tak takut disanksi karena tak melaksanakan regulasi dalam SKB 3 Menteri.

"Saya tidak takut diberi sanksi, karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu," tutur Genius.

Baca juga: Tolak SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman Genius Umar Tidak Takut Kena Sanksi

 

Ilustrasi siswa SMA, seragam SMAsShutterstock/Tiwuk Suwantini Ilustrasi siswa SMA, seragam SMAs
Tiga alasan menolak

Genisus membeberkan alasan mengapa dirinya menolak SKB 3 Menteri.

Pertama, SKB itu dinilai tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni menciptakan peserta didik yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.

Kemudian, ia juga menilai SKB 3 Menteri itu seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan lingkungan pendidikan.

"SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah," ujar dia.

Alasan ketiga, SKB ini dianggap melunturkan semangat otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan diamandemen menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008.

"Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen yakni mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi non muslim memakai hijab di sini," tutur dia.

Menurut dia, persoalan aturan segaram sekolah cukup diatur oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Baca juga: Kisah Heroik Hadat, Ingin Selamatkan Istri dan Anak Balitanya Saat Kebakaran, Tewas Sekeluarga

SKB 3 Menteri

Gambar ketentuan seragam yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014.Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Gambar ketentuan seragam yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam surat keputusan bersama itu tercantum, Pemda maupun sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih memakai seragam dan atribut tanpa kekhususan agama maupun dengan kekhususan agama.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” ujar Mendikbud Nadiem.

Kepada pihak yang melanggar, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrilin, Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com