Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Pariaman Tolak Terapkan SKB 3 Menteri Soal Aturan Seragam Sekolah

Kompas.com - 15/02/2021, 19:47 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.

Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah. Sedangkan untuk nonmuslim menyesuaikan.

"SKB 3 menteri seolah-olah negara memisahkan kehidupan agama dengan sekolah," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Genius mengatakan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga: P2G Kritik Mendikbud: SKB Seragam Sekolah Bisa Cepat, Urusan Guru Honorer Agak Lambat

Menurut Genius negara tidak bisa menyamaratakan seluruh sekolah di Indonesia karena ada daerah yang homogen, seperti di Pariaman.

"Pariaman itu homogen, mayoritas Islam. Non muslim tidak dipaksakan memakai jilbab di sekolah," jelas Genius.

Genius pun mengatakan kasus seperti di SMKN 2 Padang tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada paksaan dari sekolah bagi non muslim memakai jilbab di Pariaman.

"Sebenarnya tidak perlu SKB 3 Menteri segala. Kasus di SMKN 2 Padang cukup diselesaikan oleh gubernur," jelas Genius.

Baca juga: NU dan Muhammadiyah Dukung SKB 3 Menteri Terkait Seragam Keagamaan

Siap diskusi dengan 3 menteri terkait aturan seragam sekolah

Genius pun mengaku siap berdiskusi dengan tiga menteri tersebut terkait penerapan aturan seragam sekolah tersebut.

"Saya siap berdiskusi dengan tiga menteri soal penerapan SKB 3 Menteri tersebut," jelas Genius.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com