Salin Artikel

Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Wali Kota Pariaman: Saya Siap Diskusi dengan Para Menteri

Dalam aturannya, Pemda maupun sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Namun SKB 3 Menteri itu ditentang oleh Wali Kota Pariaman Genius Umar.

Bahkan, ia mengatakan siap jika harus bertemu dan berdiskusi dengan tiga menteri yang membuat surat keputusan bersama.

"Saya siap berdiskusi dengan tiga menteri soal penerapan SKB 3 Menteri tersebut," kata dia.

Genius juga menegaskan tak takut disanksi karena tak melaksanakan regulasi dalam SKB 3 Menteri.

"Saya tidak takut diberi sanksi, karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu," tutur Genius.

Pertama, SKB itu dinilai tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni menciptakan peserta didik yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.

Kemudian, ia juga menilai SKB 3 Menteri itu seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan lingkungan pendidikan.

"SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah," ujar dia.

Alasan ketiga, SKB ini dianggap melunturkan semangat otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan diamandemen menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008.

"Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen yakni mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi non muslim memakai hijab di sini," tutur dia.

Menurut dia, persoalan aturan segaram sekolah cukup diatur oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Dalam surat keputusan bersama itu tercantum, Pemda maupun sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih memakai seragam dan atribut tanpa kekhususan agama maupun dengan kekhususan agama.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” ujar Mendikbud Nadiem.

Kepada pihak yang melanggar, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrilin, Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/16/13424231/tolak-skb-3-menteri-soal-seragam-sekolah-wali-kota-pariaman-saya-siap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke