Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Desa di Maluku Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba, Ini yang Dilakukan BNN

Kompas.com - 13/02/2021, 09:42 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Ia mengakui, di Maluku pengguna narkoba rata-rata merupakan kaum milenial dengan batasan usia mulai dari 15 hingga 39 tahun.

Ia menyebut, masa pandemi saat ini ada kecenderungan banyak warga yang terpaksa memilih  menjadi pengedar karena kesulitan hidup.

Untuk memerangi penggunaan dan peredaran narkoba di Maluku BNN telah berkoordinasi dengan, Gubernur, Polda Maluku, Kodam XVI Pattimura, Kejati Maluku hingga pimpinan umat bergama di daerah tersebut.

Dia menuturkan, perang terhadap peredaran narkoba di Maluku tidak hanya menjadi tanggung jawab BNN tapi juga semua pihak termasuk pemerintah dan pihak kampus.  

"Sehingga kami berharap dukungan dari semua pihak dari TNI Polri, MUI, GPM, Keuskupan dan juga perguruan tinggi," ujarnya.

Baca juga: KKB Tembak Seorang Anggota TNI di Intan Jaya, Papua

"Saya juga sudah datang ke kanwil Kemenag dan sudah video konferens dengan semua Ketua MUI kabupaten kota dan Klasis serta pastori untuk satukan persepsi," tambah dia.

Pihaknya terus berupaya untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Maluku baik dengan pendekatan penindakan maupun secara persuasif.

Sejak empat bulan terakhir BNN Maluku telah menyita sebanyak 1.175 gram ganja dengan harga Rp 117 juta, sabu 621, 45 gram dengan harga Rp 2,1 miliar dan ganja gorila sebanyak 688 gram Rp 68 juta. 

"Ini sebagai bagian upaya melawan peredaran narkoba di Maluku. Sebab, kasus narkoba di Maluku ini paling tinggi sekali, data yang saya terima napi di lapas paling banyak itu napi kasus narkoba kedua pencabulan dan ketiga itu korupsi," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com