Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Desa di Maluku Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba, Ini yang Dilakukan BNN

Kompas.com - 13/02/2021, 09:42 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Peredaran narkoba di wilayah Maluku saat ini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan namun juga wilayah pedesaan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mencatat ada 11 desa di Maluku yang masuk dalam kategori zona merah atau daerah rawan peredaran narkoba.

Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol HM Zainul Muttaqien mengatakan, dari 11 desa di Maluku yang masuk zona merah peredaran narkoba, lima di antaranya berada di Kota Ambon.

"Untuk desa yang masuk zona merah itu ada lima desa di Ambon, dan dua di Seram Bagian Barat," kata Muttaqien, kepada Kompas.com, di Ambon, Jumat (12/2/2021).

Baca juga: BNN: Ada Kampung di Maluku Punya Jaringan Narkoba dengan Kampung Ambon di Jakarta

Selanjutnya, di kabupaten Maluku Tengah, Buru, Buru Selatan dan Kota Tual masing-masing satu desa yang berstatus zona merah peredaran narkoba.

Muttaqien tidak mengungkap nama ke-11 desa tersebut.

Sebelas desa itu berstatus zona merah karena adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal di desa-desa tersebut.

"Iya, karena ada peredaran narkoba dan penggunaan narkoba di sana," ujar dia.

Menurutnya, peredaran dan penggunaan narkoba di 11 desa tersebut umumnya didominasi oleh sabu ganja dan ganja sintetis.

"Sabu nomor satu, kedua ganja dan ketiga itu ganja sintetis," ujar dia.

Adapun narkoba yang beredar di Maluku khususnya di daerah-daerah zona merah umumnya didatangkan dari Manado, Makassar dan Jakarta.

"Kami akan terus pantau, kami juga akan pantau aktivitas di daerah-daerah zona merah itu," kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com