Sandal pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian menjadi bukti petunjuk petugas untuk mencari pemiliknya hingga akhirnya ia ditangkap di persembunyianya di Cikande, Serang, pada Rabu (11/2/2021) pukul 11.50 WIB
"Berkat informasi dari masyarakat dan juga penyidikan selama 3x24 jam akhirnya tim kami bisa mengungkap dan menangkap tersangka," ujarnya.
"Jadi, di tempat persembunyian tersangka, kami banyak temukan celana dalam wanita hasil curian," sambungnya.
Baca juga: Pembunuh Penjual Sayur Ternyata Hobi Curi Celana Dalam Wanita
Saat ditangkap pelaku berusaha melawan dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terarah ke kakinya.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu unit sepeda motor, baju gamis milik korban, kerudung, sandal, serta pakaian dalam korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : David Oliver Purba, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.