KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua orang saksi, kasus dugaan korupsi pengalihan tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar, yang merugikan negara sebesar Rp 3 triliun.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, dua orang saksi yang ditangkap itu berinisial ZD dan HF.
"Ditangkap tadi sore sekitar pukul 17.00 WITA, di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang," ungkap Abdul kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021) malam.
Menurut Abdul, keduanya ditangkap karena diduga memberikan keterangan palsu pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan di Labuan Bajo, Jaksa Sita 7 Aset Milik 2 WN Italia
ZD dan HF, menjadi saksi dalam sidang praperadilan terkait perkara dugaan korupsi pengalihan tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar.
Saat ditangkap, kedua pria ini sedang mengobrol bersama beberapa orang dan pemilik rumah.
Kedua tampak koperatif saat diamankan tim penyidik.
Setelah diamankan, kedua orang ini langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya sudah ditangkap dan diamankan. Saat ini lagi diperiksa," kata Abdul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.