Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Lahan di Labuan Bajo, Jaksa Sita 7 Aset Milik 2 WN Italia

Kompas.com - 06/02/2021, 10:35 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Khairina

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menyita aset dua tersangka kasus dugaan korupsi lahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang merugikan negara Rp 3 triliun.

Dua orang tersangka yang asetnya disita yakni berinisial MR dan FM. Keduanya adalah warga negara Italia.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/2/2021) malam.

"Satu aset milik tersangka MR dan enam aset milik tersangka FM yang disita Kejati NTT," ujar Abdul.

Baca juga: Satu Lagi Warga Italia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rp 3 Triliun di Labuan Bajo


Dua tersangka itu masuk dalam klaster mafia tanah.

Abdul memerinci, tujuh aset yang disita itu berupa tanah, ruko, vila, dan hotel.

Penyitaan aset itu, kata dia, saat ini hanya untuk pengembalian kerugian negara dan belum ke tindak pidana pencucian uang.

Abdul Hakim menjelaskan saat ini penyidik Kejati NTT sedang mengumpulkan informasi terkait aset milik sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo.

"Saat ini kita masih menelusuri aset milik tersangka lainnya dalam kasus ini," kata dia.

Baca juga: Kapolres Nganjuk Menangis Saat Kunjungi Bocah 12 Tahun Lumpuh Sejak Lahir: Saya Ingat Anak

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, dan MN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com