Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor APBD Dimiskinkan, Uang Hasil Lelang 4 Asetnya Dirampas Negara

Kompas.com - 12/02/2021, 13:18 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Uang Pengganti Kerugian Negara Sudah Dicicil

Untuk pengganti uang kerugian negara, kata Andrie, Kejati Lampung sudah menemukan sebanyak 19 aset milik Alay. Aset ini di luar barang bukti yang dinyatakan dirampas negara, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung No. 501 K/Pid.us/2014.

Pada putusan itu, Alay disebutkan divonis selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar.

Alay melalui keluarga dan kuasa hukumnya sendiri telah mencicil uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11 miliar, yang disetorkan kepada Kejati Lampung pada Maret 2019 (Rp1 miliar) dan Februari 2020 (Rp10 miliar).

Sehingga, Alay masih memiliki hutang uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp95,8 miliar.

Uang pengganti inilah yang menurut Kejati Lampung bisa dilunaskan dari penjualan 19 aset milik Alay tersebut.

“Saat ini jaksa fokus untuk mencari aset-aset lain yang clear dan tetap berupaya memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh terpidana Sugiarto Wiharjo,” kata Andrie.

Alay sendiri sempat buron selama lima tahun sejak 2014 lalu. Dia ditangkap saat makan malam bersama keluarganya pada Rabu, 6 Februari 2019 di Tanjung Benoa, Bali sekitar pukul 15.40 WITA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com