Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penembakan Deki Susanto, Pengacara Ragu Polisi Obyektif Periksa Rekannya Sendiri

Kompas.com - 10/02/2021, 14:13 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Kronologi kejadian

Peristiwa penembakan berawal dari penangkapan DG di rumahnya di Solok Selatan, Rabu (27/1/2021)

Saat penangkapan, DG ditembak polisi di bagian kepala hingga tewas.

Menurut polisi, DG melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan personel terluka.

Namun, fakta berbeda diungkap keluarga korban dengan menyebut DG tidak memberikan perlawanan karena istri dan anak korban menyaksikan DG ditembak dari jarak dekat.

Akibat kejadian itu, ratusan warga menyerang Mapolsek Sungai Pagu, Solok Selatan, sehingga menyebabkan kaca-kaca Mapolsek pecah.

Tim Polda Sumbar dari Divisi Propam dan Itwasda akhirnya turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Akhirnya, Brigadir K yang diduga melakukan penembakan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang.

Kuasa hukum korban, Guntur, mempertanyakan penetapan tersangka yang dijerat pasal penganiayaan, bukan pembunuhan.

"Itu jelas pembunuhan, bukan penganiayaan. Kalau korban ditembak di bagian kaki kemudian tewas baru bisa disebut penganiayaan, tapi ini ditembak di kepala," jelas Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com