Salin Artikel

Kasus Penembakan Deki Susanto, Pengacara Ragu Polisi Obyektif Periksa Rekannya Sendiri

Melalui kuasa hukumnya, Guntur Abdurrahman, pihak keluarga menyebut ada indikasi proses hukum tidak obyektif karena polisi memberikan pendampingan hukum bagi tersangka.

"Kita minta prosesnya transparan dan obyektif. Sudah sampai di mana kasusnya," kata Guntur yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Guntur mengatakan, pemberian bantuan hukum oleh polisi dari bidang hukum Polda Sumbar juga terasa tidak obyektif.

Sebab, menurut Guntur, persoalan yang dihadapi adalah personel bukan institusi.

"Masak yang memeriksa polisi, yang diperiksa polisi dan yang membela polisi juga. Akan ada konflik kepentingan," kata Guntur.

Guntur tidak mempersoalkan bahwa Brigadir K mendapat bantuan hukum, tetapi harus dari profesi pengacara.

"Nah, nanti kalau sidang di pengadilan apa polisi yang memberikan pendampingan itu bisa ikut sidang? Profesinya bukan pengacara," kata Guntur.

Guntur juga mempertanyakan status lima orang polisi yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut.

"Lima orang polisi yang terlibat, statusnya bagaimana? Publik tidak tahu," jelas Guntur.

Kuasa hukum dari polisi

Sebelumnya, Polda Sumbar telah menunjuk 5 orang personelnya untuk memberikan pendampingan hukum pada tersangka Brigadir K.

"Ada lima personel yang ditunjuk memberikan pendampingan hukum untuk Brigadir K," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjamin kasus penembakan yang dilakukan anggota Polres Solok Selatan terhadap seorang buronan judi DG bakal diusut secara transparan.

Argo mengatakan, saat ini salah satu pelaku, yaitu KR yang berpangkat brigadir, tengah dalam proses sanksi pidana dan kode etik. Kasus itu ditangani Polda Sumatera Barat.

"Itu yang dilakukan oleh kepolisian dan kita transparan," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Kronologi kejadian

Peristiwa penembakan berawal dari penangkapan DG di rumahnya di Solok Selatan, Rabu (27/1/2021)

Saat penangkapan, DG ditembak polisi di bagian kepala hingga tewas.

Menurut polisi, DG melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan personel terluka.

Namun, fakta berbeda diungkap keluarga korban dengan menyebut DG tidak memberikan perlawanan karena istri dan anak korban menyaksikan DG ditembak dari jarak dekat.

Akibat kejadian itu, ratusan warga menyerang Mapolsek Sungai Pagu, Solok Selatan, sehingga menyebabkan kaca-kaca Mapolsek pecah.

Tim Polda Sumbar dari Divisi Propam dan Itwasda akhirnya turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Akhirnya, Brigadir K yang diduga melakukan penembakan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang.

Kuasa hukum korban, Guntur, mempertanyakan penetapan tersangka yang dijerat pasal penganiayaan, bukan pembunuhan.

"Itu jelas pembunuhan, bukan penganiayaan. Kalau korban ditembak di bagian kaki kemudian tewas baru bisa disebut penganiayaan, tapi ini ditembak di kepala," jelas Guntur.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/10/14133771/kasus-penembakan-deki-susanto-pengacara-ragu-polisi-obyektif-periksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke