Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Judi Tewas Ditembak Polisi di Kepala, Keluarga Heran Penembaknya Dikenakan Pasal Penganiayaan

Kompas.com - 01/02/2021, 19:38 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga buronan judi DG yang tewas ditembak polisi mempertanyakan proses penetapan Brigadir K sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Padahal Brigadir K harusnya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan bukan 351 tentang penganiayaan.

"Ini kami pertanyakan. Kok pasal 351 penganiayaan. Ini jelas-jelas pembunuhan karena target tembakan adalah kepala dengan jarak dekat," kata kuasa hukum keluarga DG, Guntur Abdurrahman yang dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Duduk Perkara Buronan Judi Tewas Ditembak di Depan Anak Istri, 3 Polisi Diperiksa, Pistol Disita Propam

Guntur mengatakan kalau penganiayaan target tembakan bukanlah kepala karena jika ditembak kepala hampir dipastikan mati.

"Kalau ditembak kaki, kemudian dia mengalami pendarahan lalu mati, ini bisa dikategorikan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Ini target kepala dari jarak dekat, tentu ini pembunuhan," kata Guntur.

Guntur berharap polisi bekerja dengan profesional sehingga kasus tersebut terungkap dengan jelas.

Baca juga: Buntut DPO Judi Mati Ditembak, 3 Polisi Diperiksa, Keluarga: DG Ditembak dari Jarak Dekat, Depan Anak Istrinya

Guntur memberi apresiasi Polda secara cepat menangani kasus tersebut sehingga sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita apresiasi Polda Sumbar cepat mengungkap kasus ini. Tapi kita tetap pertanyakan soal pasal yang digunakan," jelas Guntur.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Brigadir K sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya buronan judi DG dengan luka tembakan di kepala.

Baca juga: Buronan Judi Tewas Ditembak, Seorang Polisi di Solok Selatan Diproses Pidana

K dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Brigadir K sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Stefanus mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan dibebastugaskan guna menghadapi kasusnya.

Baca juga: Brigadir K Dibebastugaskan dari Satuan, Bermula Tewasnya Buronan Judi yang Diduga Ditembak di Depan Anak Istri

Penetapan tersangka, kata Stefanus berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sumbar, Minggu (31/1/2021).

"Dalam gelar perkara itu ada 6 personel yang terlibat. Hanya satu yang diproses pidana yaitu brigadir K. Sedangkan 5 orang lainnya masih saksi," kata Stefanus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com