Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bisa Dipenjara Sebulan Jika Langgar Protokol Kesehatan, DPRD Tomohon: Supaya Lebih Disiplin

Kompas.com - 10/02/2021, 09:04 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Masyarakat Kota Tomohon, Sulawesi Utara, diminta lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sebab DPRD dan Pemkot Tomohon segera menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang protokol kesehatan dengan sanksi berat.

Sanksinya antara lain denda Rp 200.000 hingga penjara maksimal 30 hari.

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Tomohon Bisa Dipenjara Sebulan

Bukan untuk raup PAD, tapi...

Ilustrasi penggunaan masker, masker berkatupShutterstock Ilustrasi penggunaan masker, masker berkatup
Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah menegaskan pemerintah tidak bermaksud untuk meraup pendapatan asli daerah (PAD) dari denda pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi denda dan ancaman penjara tersebut diberlakukan agar masyarakat sadar terhadap pentingnya menjaga protokol kesehatan.

"Untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Selasa (9/2/2021).

Sebab saat ini kasus Covid-19 di Tomohon hampir mencapai 1.500 orang positif Covid-19, padahal jumlah penduduk Tomohon mencapai 100.000 orang.

Baca juga: Sederet Fakta Buku Pelajaran Cantumkan Soal Ganjar Tak Pernah Bersyukur, Gubernur Kaget, Ini Klarifikasi Penerbit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com