KOMPAS.com - Masyarakat Kota Tomohon, Sulawesi Utara, diminta lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sebab DPRD dan Pemkot Tomohon segera menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang protokol kesehatan dengan sanksi berat.
Sanksinya antara lain denda Rp 200.000 hingga penjara maksimal 30 hari.
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Tomohon Bisa Dipenjara Sebulan
Sanksi denda dan ancaman penjara tersebut diberlakukan agar masyarakat sadar terhadap pentingnya menjaga protokol kesehatan.
"Untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Selasa (9/2/2021).
Sebab saat ini kasus Covid-19 di Tomohon hampir mencapai 1.500 orang positif Covid-19, padahal jumlah penduduk Tomohon mencapai 100.000 orang.