Petugas Polsek Rangsang mendapat informasi terkait karhutla itu, langsung mendatangi lokasi untuk memadamkan api.
Setelah api padam, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku, yakni Z alias Zul.
Djoni mengatakan, dari pelaku diamankan barang bukti satu buah cangkul, dan dua buah mancis yang digunakan untuk membakar lahan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 108 Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," tutup Djoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.