Salin Artikel

Sengaja Bakar Lahan untuk Tanam Cabai, Pria Ini Tak Sadar Bakar 5 Hektar Lahan Warga

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Rangsang IPTU Djoni Rekmamora mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor :

Lapin/02/II/2021/Riau/Res. Kep. Meranti/ Sek.Rangsang, tanggal 08 Februari 2021.

"Pengungkapan kasus karhutla (kebakaran hutan dan lahan) berawal pada hari Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 08.00 WIB, terduga pelaku membersihkan lahan dengan cara membakar satu tumpukan perunan untuk ditanami tumbuhan cabai," ungkap Djoni kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Kemudian, lanjut dia, pelaku terus membersihkan lahan yang masih semak belukar sampai hari Senin (8/2/2021), pukul 08.00 WIB.

Pelaku membakar lahan dengan cara menumpukkan sisa-sisa gambut sebanyak lima tumpukan masing-masing berjarak dua meter.

"Terduga pelaku mengambil cangkul untuk memindahkan bara api yang masih hidup dari tumpukan perunan yang pelaku bakar sebelumnya.  Setelah itu, ia kembali ke gubuk untuk beristirahat lebih kurang 15 menit," sebut Djoni.

Pada saat api membakar tumpukan gambut dan semak belukar, sambung dia, pelaku malah meninggalkannya. Pelaku kembali ke rumah orangtuanya untuk mengambil air minum dan sempat menonton televisi selama 15 menit.

Tak lama setelah itu, keponakan pelaku yang berusia tujuh tahun datang memberitahu kalau api di lahan sudah membesar dan menjalar ke lahan milik warga lainnya.

"Akibat kejadian tersebut, api sudah menyebar dan menyebabkan lima hektar lahan milik masyarakat terbakar," kata Djoni.


Petugas Polsek Rangsang mendapat informasi terkait karhutla itu, langsung mendatangi lokasi untuk memadamkan api.

Setelah api padam, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku, yakni Z alias Zul.

Djoni mengatakan, dari pelaku diamankan barang bukti satu buah cangkul, dan dua buah mancis yang digunakan untuk membakar lahan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 108  Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," tutup Djoni.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/10/13220581/sengaja-bakar-lahan-untuk-tanam-cabai-pria-ini-tak-sadar-bakar-5-hektar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke