Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengaja Bakar Lahan untuk Tanam Cabai, Pria Ini Tak Sadar Bakar 5 Hektar Lahan Warga

Kompas.com - 10/02/2021, 13:22 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Z alias Zul (26) ditangkap polisi karena membakar lahan untuk menanam cabai di Desa Wonosari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Rangsang IPTU Djoni Rekmamora mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor :

Lapin/02/II/2021/Riau/Res. Kep. Meranti/ Sek.Rangsang, tanggal 08 Februari 2021.

"Pengungkapan kasus karhutla (kebakaran hutan dan lahan) berawal pada hari Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 08.00 WIB, terduga pelaku membersihkan lahan dengan cara membakar satu tumpukan perunan untuk ditanami tumbuhan cabai," ungkap Djoni kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Duduk Perkara Mantan Istri Andika Kangen Band Ditahan, Kos Digerebek, Ditemukan 9 Paket Sabu

Kemudian, lanjut dia, pelaku terus membersihkan lahan yang masih semak belukar sampai hari Senin (8/2/2021), pukul 08.00 WIB.

Pelaku membakar lahan dengan cara menumpukkan sisa-sisa gambut sebanyak lima tumpukan masing-masing berjarak dua meter.

"Terduga pelaku mengambil cangkul untuk memindahkan bara api yang masih hidup dari tumpukan perunan yang pelaku bakar sebelumnya.  Setelah itu, ia kembali ke gubuk untuk beristirahat lebih kurang 15 menit," sebut Djoni.

Baca juga: Kasus Haji Permata Tewas Tertembak Masih Seret, Polda Riau Belum Tetapkan Tersangka

Pada saat api membakar tumpukan gambut dan semak belukar, sambung dia, pelaku malah meninggalkannya. Pelaku kembali ke rumah orangtuanya untuk mengambil air minum dan sempat menonton televisi selama 15 menit.

Tak lama setelah itu, keponakan pelaku yang berusia tujuh tahun datang memberitahu kalau api di lahan sudah membesar dan menjalar ke lahan milik warga lainnya.

"Akibat kejadian tersebut, api sudah menyebar dan menyebabkan lima hektar lahan milik masyarakat terbakar," kata Djoni.

 

Petugas Polsek Rangsang mendapat informasi terkait karhutla itu, langsung mendatangi lokasi untuk memadamkan api.

 

Setelah api padam, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku, yakni Z alias Zul.

Djoni mengatakan, dari pelaku diamankan barang bukti satu buah cangkul, dan dua buah mancis yang digunakan untuk membakar lahan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 108  Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," tutup Djoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com